Rekam Film 15 Detik Pembajakan? Warganet Adu Paham dengan Joko Anwar Menyoal UU Hak Cipta
FILMUSIKU.com — Sutradara Joko Anwar angkat bicara menyoal seorang ibu-ibu yang meludahi seorang pemuda karena mengingatkannya untuk tidak merekam film di bioskop. Ibu-ibu tersebut kekeuh menyebut bahwa dirinya hanya merekam beberapa detik untuk keperluan media sosial.
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” tulis Joko Anwar lewat akun X miliknya.
Ia juga mencantumkan pasal yang berkaitan dengan larangan tersebut. Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kemudian Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored,” tulis Joko lagi lebih lanjut.
Namun pernyataan Joko Anwar tersebut justru ditanggapi beragam oleh warganet, ada yang setuju namun ada juga yang kurang setuju. “Halo Pak @jokoanwar, sepanjang yang saya baca di kedua pasal tersebut kok sepertinya nggak ada korelasinya ya dengan perekaman sepintas saat pemutaran film di bioskop?,” ujar seorang pengguna X @jodianjasmara.
“Saya tidak bermaksud membenarkan atau menyalahkan orang-orang tersebut ya, tapi UU Hak Cipta pasal 9 ayat 1 itu (sepanjang pemahaman saya saat membaca) hanya menerangkan mengenai HAK-HAK dari pencipta, UU ITE pasal 32 ayat 1 menerangkan mengenai aturan terkait penyalahgunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik,” kata dia lagi lebih lanjut.
“Definisi mengenai apa itu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, sudah saya lampirkan juga. Tolong koreksi saya jika saya keliru mencuplik sumber dalil hukum atau keliru dalam menginterpretasi secara hukum ya teman-teman. Saya download pdf UU Hak Cipta dari http://bpk.go.id, nah yang UU ITE itu susah juga ternyata cari pdf nya even dari website kominfo, tapi saya akhirnya dapat pdf nya dari http://jdihn.go.id,” kata dia lagi mengakhiri.
“Kak ini yang saya dapat pasal 43 huruf d uu nomor 28 tahun 2014. Yang saya bisa ambil kak merekam beberapa detik itu boleh saja dan disebar di medsos tapi harus bersifat non komersial alias tidak diperjual belikan,” tulis akun @m0lvchxva.
“Menurut Pasal 43 huruf (d) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah termasuk pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial,” kata dia lagi.
“Nah ini. Disertakan dengan UU-nya kalau mau argumen. Thanks infonya. Ngeri amat ini dikit dikit diviralin,” tulis akun @dy_indonesia.