Home > Update

Pencipta Lagu Bermunculan Nuntut Ugal-Ugalan, Kunto Aji: LMKN Kalah Sama Panitia Qurban

Kunto Aji angkat bicara mengenai isu royalti.
Musisi Kunto Aji. (Instagram @kuntoajiw)
Musisi Kunto Aji. (Instagram @kuntoajiw)

FILMUSIKU.com — Huru hara royalti lagu sepertinya memasuki babak yang semakin tidak masuk akal, di mana pencipta lagu mulai bermunculan hingga menuntut nominal uang secara ugal-ugalan. Padahal, selama ini semua royalti diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kasus bisa dibilang bermula pada 2023, saat Ahmad Dhani ribut dengan Once Mekel lantaran Once tidak meminta izin langsung atau direct licensing kepada dirinya, dan melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Saat itu, Ahmad Dhani belum duduk di kursi anggota DPR.

Namun kini setelah duduk di kursi anggota Komisi X DPR RI, suara Ahmad Dhani kian lantang. Bahkan membela Ari Bias yang menuntut Agnez Mo karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa direct licensing.

Kemudian yang terbaru, muncul lagi Keenan Nasution yang menuntut Vidi Aldiano juga karena menyanyikan lagu “Nuansa Bening” tanpa direct licensing. Bahkan, pihak Keenan menuntut agar rumah dan tanah milik Vidi Aldiano untuk disita.

Artinya, duduk perkara semua masalah tersebut ada pada direct licensing yang tidak dilakukan oleh penyanyi. Sementara, para penyanyi selama ini mengetahui bahwa royalti diserahkan sepenuhnya pada LMKN yang memiliki fungsi sah atas royalti semua lagu. Aturan mengenai direct licensing sendiri juga belum secara jelas tertulis.

Para pencipta lagu tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan para penyanyi tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Kunto Aji yang juga tergabung dalam VISI pun akhirnya ikut memberikan pandangannya terkait huru hara berkepanjangan ini.

“LMKN kalah sama panitia kurban,” kata dia lewat cuitan di akun X miliknya.

“Pembagian daging di Masjid Jogokariyan udah pake web. Bisa dipantau online, real-time. Kaya gini kok royalti musik bertahun-tahun gabisa. Duit segitu banyak buat apaan?” ujar dia lagi.

Jika memang pencipta lagu tidak menerima hak royaltinya, bukankah harus dilakukan pembenahan pada tubuh LMKN? Jika memang ingin adanya direct licensing, bukankah harus dibuat dulu aturan jelasnya baru bisa menuntut kalau terjadi pelanggaran? Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya merupakan pihak yang saling menguntungkan satu sama lain.

Tanpa penyanyi berbakat, lagu belum tentu enak dan viral. Dan tanpa pencipta lagu berbakat, lagu belum tentu bisa dinikmati dan booming.

× Image