Rekam Film 15 Detik Pembajakan? Warganet Adu Paham dengan Joko Anwar Menyoal UU Hak Cipta
“Tapi kenapa ya masih ada aktor/aktris ngerepost story story fans yang masih ngerekam waktu filmnya ditayangkan,” kata akun @rhmdfauzi.
“Karena mereka sadar itu adalah free marketing. Bayangkan berapa banyak yang akhirnya memutuskan nonton filmnya setelah beberapa orang share story pendek di medsos,” tulis akun @kalzelrawh menimpali pertanyaan tersebut.
“Biasanya kan orang bikin story pendek hanya sekedar pengen pamer di medsos. Kayak nggak sampe jadi spoiler. Kalo lebih dari 10 menit mah ya jelas pelanggaran,” tulis dia lagi.
“Dalam UU Hak Cipta, larangan penggandaan tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta ada di Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, ibu itu melanggar pasal dan ayat tersebut. Definisi ‘penggandaan’ sendiri sangat luas di UU Hak Cipta dan cuplikan sebagian film pun bisa masuk definisi itu,” tulis akun @soppyradish yang setuju dengan Joko Anwar.
“Bioskop mah keras ke orang yang bawa makanan dari luar doang. Mau ada yang ngerekam kek, bawa anak kecil ke film 18+ kek, mereka mana peduli,” tulis akun @molenubi.
Sebenarnya, bila menelaah aturan, mungkin merekam beberapa detik tidak komersil dan belum memenuhi syarat pelanggaran hukumnya. Namun ini masuk pada ranah etika ketika menonton bioskop, apalagi misalnya merekam beberapa detik pada adegan ikonik dari film tersebut.
Misalnya saja merekam adegan ketika tiga Spiderman muncul dalam film Spider-Man: No Way Home, di mana adegan itu merupakan hint yang paling dinantikan. Walaupun spoiler ini bisa dijadikan pilihan oleh kita, apakah tetap mau kita lihat atau skip saja, seperti review yang bisa diputuskan mau lanjut baca atau skip.
Jadi, penting kan menerapkan etika dalam kehidupan? Jangan abai.